JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 1 Juli 2018 mendatang akan mulai memberlakukan cukai 57% untuk rokok elektrik atau vape. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, yang akan dikenakan cukai adalah cairan atau liquid vape yang mengandung tembakau.
"Kenapa kita mungut cukai karena dia adalah tembakau dan dia adalah instrumen cukai," ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (07/11/2017).
Selain itu, Heru memastikan cukai 57% untuk liquid vape ini sudah final. Penetapan cukai rokok kali ini cepat dikarenakan aturan untuk tembakau sudah ada sehingga tak perlu waktu lama. Oleh karenanya ia menegaskan yang dikenakan cukai yang mengandung tembakau. "Tembakau sudah diatur UU cukai, sebenarnya dia bukan objek baru, objek lama. Jenisnya saja berbeda, enggak konvensional," jelasnya.
Sementara itu, Heru menjelaskan bahwa pihaknya turut melibatkan asosiasi kesehatan dan juga Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perdagangan untuk pembahasan cukai rokok tersebut. Dengan demikian semua cairan vape yang mengandung tembakau akan dikenakan cukai baik banyak atau sedikit. (*)