JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kekisruhan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal tersebut menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam ‎kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah memulai penyidikan baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. "Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus KTP elektronik," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2017).
Febri menegaskan dalam proses penyidikan baru ini, pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus berproyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dalam menetapkan tersangka, Febri menekankan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Menurut Febri, surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada akhir Oktober 2017 dengan disertakan nama tersangka didalamnya. "Di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.
Meskipun ada tersangka baru, sayangnya, Febri masih merahasiakan identitas tersangka ke enam dalam kasus ini. Hal ini berbeda dengan sikap KPK sebelumnya yang selalu mengumumkan secara gamblang seorang tersangka dalam kasus korupsi. (*)