JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (06/11/2017). Setnov, rencananya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dan ditandatangani Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.
Febri menyebut, surat tersebut diterima KPK pagi tadi, dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Surat tertanggal 6 November 2017 itu pada menyampaikan bahwa Setnov tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. (*)