KPK Diminta Izin Presiden untuk Periksa Setnov

Photo Author
- Senin, 6 November 2017 | 16:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (06/11/2017). Setnov, rencananya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dan ditandatangani Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.

Febri menyebut, surat tersebut diterima KPK pagi tadi, dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Surat tertanggal 6 November 2017 itu pada menyampaikan bahwa Setnov tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X