JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak menjawab gugatan para pelapor dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi calon peserta pemilu 2019 yang dihelat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU menilai Bawaslu tidak patuh pada peraturan yang dikeluarkannya sendiri, yakni Surat Edaran Bawaslu Nomor 1031093/2017 huruf R. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Bawaslu mengirim surat pemberitahuan sidang pemeriksaan dua hari sebelum sidang digelar kepada pihak terlapor, yakni KPU.
KPU merasa tidak mendapat surat pemberitahuan dua hari sebelum sidang pertama digelar pada Kamis (01/11/2017) lalu. Merujuk pada surat edaran, Bawaslu seharusnya mengirim surat pemberitahuan kepada KPU pada Selasa (30/10/2017). Oleh karena itu, KPU enggan membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban itu.
"Kami dari KPU RI merasa baru mendapatkan undangan itu tadi malam," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan saat sidang baru dibuka di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (03/11/2017).
P{ramono tidak setuju dengan pernyataan ketua Majelis Pemeriksa, Abhan yang menyebut undangan atau pemberitahuan resmi telah disampaikan pada sidang sebelumnya secara lisan. Menurut Pramono, undangan atau pemberitahuan resmi tidak bisa diberikan secara lisan meski dalam persidangan sekali pun. (*)