JAKARTA, KRJOGJA.com - ‎Mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto memenuhi panggilan Jaksa KPK, Jumat (03/11/2017). Novanto hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012 untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan kali ini, Novanto berkali-kali membantah keterlibatan di‎rinya dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Bantahan pertama Novanto yakni terkait keterlibatan dirinya dalam proyek e-KTP yang dibahas Komisi II DPR.
Di Persidangan, Novanto Sebut Kesaksian Ganjar Terkait Pernyataan 'Jangan Galak-Galak soal E-KTP' Ngarang "Tidak ada yang mulia. (pesan ke Komisi II DPR) waktu itu hanya menjalankan (proyek e-KTP) dengan mekanisme yang benar," kata Novanto.
Bantahan berikutnya yakni ketika Hakim Jhon Halasan Butar-butar yang memimpin jalannya persidangan mengkonfirmasi pertemuan Novanto dengan sejumlah mantan Pejabat Kemendagri, Diah Anggraeni, ‎Irman dan Sugiharto. Sebagaimana menurut saksi-saksi di persidangan sebelumnya, terdapat pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta antara Novanto dengan sejumlah pihak yang diduga untuk membica‎rakan proyek e-KTP tersebut. Namun, hal tersebut dibantah oleh Novanto.
"Tidak benar. Seperti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan dalam sidang yang lalu. Saya belum‎ datang jam 6, karena jam 6 (pagi) belum buka. Jadi enggak benar saya melakukan pertemuan," jelasnya.
Berikutnya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut membantah ikut dalam pengaturan bagi-bagi uang proyek e-KTP yang saat itu sedang dalam proses pembahasan anggaran di lembaga parlemen. Menurut Novanto, informasi keterlibatan dirinya dalam mengatur pembagian uang dugaan korupsi e-KTP tersebut sebagai fitnah yang sangat kejam. (*)