TANGERANG (KRjogja.com) - Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri akan memberikan sankai seberat-beratnya bagi manajemen pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut lantaran pabrik tersebut tidak menerapkan standar Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik.
"Soal K3 ini dari temuan dan indikasi sementara dari yang kita lihat masih jauh dari layak," ujar Hanif saat mendatangi lokasi pabrik oetasan, Minghu (29/10/2017).
Tak hanya menyoroti standar K3 yang tidak layak, Hanif juga menilai pabrik tersebut telah melanggar undnag undang lantaran memperkerjakan anak dibawah umur.
"Ini ada kasus kerja anak juga bisa pakai UU Perlindungan Anak. Banyak UU bisa kita gunakan untuk menjerat pelaku ini," kata Hanif.
Untuk itu, Hanif akan meminta kepada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa menindaklanjuti kasus ledakan hebak di pabrik tersebut hingga menewaskan 48 pekerja.
"Kita minta pada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa ditindak lanjuti kalau misalnya ada unsur tindak pidananya tentu akan kita proses hukum pidana. Kalau perdata ya kita proses perdata. Harus diberi sanksi seberat-beratnya," tandasnya. (*)