Kasus Penipuan Rp15,3 M, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2017 | 21:33 WIB

MEDAN, KRJOGJA.com - Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ramadhan Pohan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan.

"Hakim itu manusia. Bisa saja salah. Anda bisa mengajukan banding. Ada waktu 7 hari. Karena masih pikir-pikir putusan ini belum punya kekuatan hukum yang tetap," tandas Erintuah.

Mendengar keputusan hakim, Ramadhan beserta penasehat hukum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kasus penipuan uang Rp15,3 miliar tersebut terjadi saat Pilkada Medan. Dan diketahui uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan kampanye Timses Ramadhan Pohan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X