DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2017 | 20:40 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017). Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.

Rapat Paripurna ini sendiri dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan voting. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan ada 314 anggota yang setuju dari 445 anggota tersebut. Sehingga, Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi undang-undang.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," ujar Fadli.

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu tersebut. Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Di dalam dukungannya, sebanyak tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan. Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X