Budi Karya Sosialisasikan Aturan Baru Taksi Online

Photo Author
- Sabtu, 21 Oktober 2017 | 15:52 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyosialisasikan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 di tujuh kota.

Budi menjelaskan, diskusi publik dan sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang dan Balikpapan.

"Insya Allah tidak ada hal yang signifikan menjadi masukan. Kalau sudah menjadi masukan yang baik kita akan putuskan minggu depan," kata Budi di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Budi menegaskan agar regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini dapat diikuti oleh para kepala daerah. "Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X