Partai Idaman Bakal Konsultasi ke Bawaslu

Photo Author
- Jumat, 20 Oktober 2017 | 12:52 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama tersebut juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup, sejak Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Tak mau tinggal diam, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkonsultasi hari ini.

"Nanti jam 14.00 WIB kita akan ke Bawaslu konsultasi, terkait hal ini. Nanti ada dua kuasa hukum kita juga mendampingi," kata Ramdansyah dalam keterangannya, Kamis (19/10/2017).

Ramdansyah berujar, kekurangan dokumen administrasi partainya karena masih dalam pengerjaan. Ia menyebutkan, pemberkasan semua persyaratan sebenarnya akan diserahkan kepada KPU.

"Ya memang yang Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) itu kita sedang mengerjakan, yang dilakukan itu dulu terkait pemberkasan. Nah itu yang akan kita tanyakan ke Bawaslu apakah itu menjadi syarat utama (pendaftaran)," ujar Ramdansyah.

Selain akan konsultasi dengan Bawaslu, Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman juga akan berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X