Prasetyo Tolak Satu Atap dengan Densus Tipikor

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2017 | 15:38 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak sepakat dengan opsi Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Agung berada satu atap dengan Densus Tipikor Polri. Menurutnya, Kajagung sudah memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor (P3TPK).

"Kami sudah punya Satgassus jauh sebelum ada pemikiran Densus Tipikor," ujar Prasetyo.

Prasetyo berpendapat, Polri tidak perlu khawatir jika berkas Densus Titpikor harus bolak-balik hanya karena JPU tidak berada satu atap. Hal itu umum terjadi jika berkas sebuah perkara dinilai belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Bolak-balik proses pemberkasan, kata Prasetyo, merupakan bentuk pertanggungjawaban JPU atas hasil kerja penyidik. JPU perlu memperkuat berkas guna meyakinkan sebuah perkara di hadapan hakim di pengadilan.

"JPU itu praktisi hukum yang berpengalaman. Yang dihadapi bukan terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Makanya berkas perkara harus betul-betul sempurna," ujarnya.

Prasetyo menuturkan, penolakan JPU satu atap dengan Densus dilakukan untuk menjaga independensi dan memperkuat kerja sama. Menurut Prasetyo, penanganan korupsi di masing-masing instansi akan berjalan lancar jika dilakukan dengan benar.

"Tidak masalah dikerjakan satu atap atau masing-masing. Selama melaksanakan tugasnya dengan baik tentunya tidak perlu ada kekhawatiran," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X