JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mendorong penyelesaian pembangunan New Yogyakarta International Airport (Bandar Udara Internasional Yogyakarta Baru) di Kulonprogo, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pembebasan lahan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Jumat (13/10/2017) mengakui, masalah Amdal memang belum sepenuhnya selesai. "Amdal belum sepenuhnya selesai, dalam waktu dekat kita akan undang pihak terkait masalah ini," katanya.
Adapun mengenai pembebasan lahan yang juga belum sepenuhnya selesai, Ridwan menegaskan akan mengejar penuntasan pembebasan lahan itu hingga 100 persen. "Untuk pembebasan lahan akan terus kita monitor, kalau tidak ada masalah kita lihat dulu prosesnya, semoga tidak ada hambatan. Angkasa Pura akan kita bantu fasilitasi untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan," katanya.
Letak geografis NYIA Kulonprogo di bagian Selatan Pulau Jawa ada yang menengarai rawan bencana, terutama gempa bumi dan tsunami. Namun, Pemerintah Pusat telah menyiapkan dan memiliki berbagai opsi mitigasi bencana yang akan diimplementasikan dalam pembangunan bandara tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kemenko Kemaritiman bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Sekretariat Kabinet (Setkab), Pemerintah Daerah dan perwakilan masyarakat serta para akademisi sudah menyelenggarakan workshop mengenai potensi bahaya gempa bumi dan tsunami beserta metode mitigasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dari acara tersebut, dihasilkan berbagai opsi yang meliputi kekuatan bandara yang tahan gempa, penerapan gumuk-gumuk pasir, penanaman cemara udang dan mangrove. Sosialisasi mitigasi bencana kepada warga agar cepat tanggap saat menghadapi bencana juga menjadi hal yang perlu ditekankan. NYIA di Kulonprogo diharapkan mulai dapat dioperasikan pada 2019 guna mengurangi beban Bandara Adisutjipto yang sudah melebihi kapasitas.(Imd)