JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, 46 saksi terkait kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta perlindungan kepada lembaganya.
"Sampai sekarang ada kurang lebih 46, ini khusus untuk kasus yang ditangani oleh KPK. Tetapi untuk kasus keseluruhan beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih. Jadi, sudah cukup banyak saksi yang kami lindungi," kata Haris di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurut Haris, rata-rata saksi yang meminta perlindungan itu karena adanya teror atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya mendapatkan tuntutan balik. "Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kami pastikan bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan," tuturnya.
Dia menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan secara hukum. "Nah, perlindungan fisik tentunya masalah mereka dari berbagai serangan fisik tetapi yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum karena mereka terlindungi secara fisik tetapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya. (*)