JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap meyakini keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Meski penetapan status tersangka Setya Novanto telah dibatalkan, KPK tetap akan mendalami bukti-bukti baru yang bisa digunakan untuk menjerat kembali Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, masih terbuka peluang untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. "Ya itu dong (untuk menersangkakan kembali Novanto). Kan kami digaji untuk itu, ya enggak?" kata dia.
Kendati demikian, Komisi tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan kembali status tersangka terhadap seseorang. Kekalahan dalam praperadilan melawan Setya Novanto menjadi pelajaran bagi Komisi untuk kembali memperkuat fakta dan bukti yang ada.
KPK, menurut Saut, hingga kini tengah menyiapkan dan mengkaji langkah-langkah lanjutan seusai putusan praperadilan Jumat 29 September 2017 lalu. Upaya hukum yang akan diambil sesuai dengan pertimbangan yang masak.
KPK tidak mau terburu-buru kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka tanpa ada bukti yang benar-benar kuat. Agar tidak ada lagi celah untuk berkelit. "Ya itu pasti, cuma harus pelan-pelan dan tenang karena kami harus prudent betul," ujarnya. (*)