7.000 TKK Pemkot Bekasi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2017 | 11:41 WIB

BEKASI, KRJOGJA.com - Sebanyak 7.000 tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi resmi dilindungi program Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk di antaranya jaminan hari tua.

"Dan TKK Pemkot Bekasi adalah yang pertama kali di Indonesia didaftarkan dalam program BPJS Ketenagajerhaan," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan seusai penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi, Senin (9/10/2917).

Mendaftarkan 7000 TKK ini, menurut Rahmat, merupakan inisiatifnya sendiri sebagai kepedulian kepada pegawai kontrak yang belum memiliki kejelasan nasibnya ketika memasuki masa pensiun. Padahal baik ASN maupun TKK sama-sama mengabdi, memberikan pelayanan bagi warga Kota Bekasi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Mariansyah menambahkan, TKK ini merupakan kelompok pekerja yang  wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena memiliki risiko sosial yang sama dengan pekerja lainnya terutama aparatur sipil negara yang memiliki kesamaan sebagai abdi negara.

"Pendaftaran TKK ini memang sedikit terlambat. Namun, patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya yang belum mendaftarkan pekerja kontrak mereka pada perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan," tutur Mariansyah. Pada program perlindungan ini, Pemkot Bekasi akan menggunakan anggaran kas daerah untuk penganggaran iuran program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan ini Mariansyah bersama Rahmat Effendi menyerahkan santunan kecelakaan kerja karyawan PT. Global Awal Bros atas nama Julaeka Leni dengan total santunan yang diterima langsung oleh suami (ahli waris) sebesar Rp. 193.795.790,-. Seperti diketahui, sampai bulan September 2017 ini, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota telah melindungi sebanyak 262.785 tenaga kerja aktif sektor formal dari 4.430 perusahaan aktif serta 8.401 tenaga kerja pada sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

Sementara klaim jaminan yang telah dibayarkan totalnya mencapai Rp. 256,91 milyar dengan rincian untuk JHT: Rp. 241,55 milyar, JK: Rp. 5,85 milyar, JP: Rp. 73,41 juta dan JKK: Rp. 9,42 milyar. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X