SPBU Curang Siap-siap Disegel

Photo Author
- Jumat, 6 Oktober 2017 | 03:40 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel.

Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5% atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.

"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake.

Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X