JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil sejumlah Pakar Perpajakan untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, banyaknya pasal dalam RUU KUP kali ini diharapkan mengubah isi KUP menjadi sistem baru. Sayangnya, dia belum melihat adanya sistem baru dalam RUU KUP ini.
"Kalau ini baru, harusnya ada desain sistem perpajakan baru. Tapi di situ, kami belum temukan desain konstruktif bagaimana sistem yang baru itu. Karena ini beririsan dengan politik, jangan sampai ini tidak inline dengan visi dan misi pemerintahan yang baru. Ini perlu jaminan kontinuitas," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis (05/10/2017).
Menurutnya, ada beberapa reformasi pajak yang menjadi urgensi saat ini. Setidaknya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai ada 4 hal yang tidak efektif dalam ketentuan perpajakan sebelumnya. (*)