RUU Perpajakan Diharapkan Jelas dan Konsisten

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2017 | 23:21 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil sejumlah Pakar Perpajakan untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, banyaknya pasal dalam RUU KUP kali ini diharapkan mengubah isi KUP menjadi sistem baru. Sayangnya, dia belum melihat adanya sistem baru dalam RUU KUP ini.

"Kalau ini baru, harusnya ada desain sistem perpajakan baru. Tapi di situ, kami belum temukan desain konstruktif bagaimana sistem yang baru itu. Karena ini beririsan dengan politik, jangan sampai ini tidak inline dengan visi dan misi pemerintahan yang baru. Ini perlu jaminan kontinuitas," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis (05/10/2017).

Menurutnya, ada beberapa reformasi pajak yang menjadi urgensi saat ini. Setidaknya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai ada 4 hal yang tidak efektif dalam ketentuan perpajakan sebelumnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X