Pelibatan TNI Berantas Teroris Harus Diatur Melalui Perpres

Photo Author
- Selasa, 3 Oktober 2017 | 20:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 menyadari bahwa pelibatan TNI dalam memberantas terorisme harus diatur secara spesifik melalui peraturan presiden (Perpres).

"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan persyaratan tertentu," ujar Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk Nasib RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Maka itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. "Dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," jelasnya.

Dia sepakat dengan pernyataan menko polhukam karena UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya, yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pelibatan TNI tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden. "Nah yang perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," bebernya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X