JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memperpanjang surat pencegahan Setya Novanto berpergian ke luar negeri. Masa pencegahan untuk Setya Novanto akan habis pada 10 Oktober 2017, terhitung setelah enam bulan berlaku.
"Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Permintaan cegah Novanto melancong ke luar negeri diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 10 April 2017. Pencegahan terhadap Setnov dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. "Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi," tutur Agus.
Agus menyatakan, perpanjangan masa pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu ke luar negeri dilakukan, lantaran Novanto masih menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya. KPK saat ini masih mengusut dua tersangka kasus e-KTP, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
Pernyataan Agus tersebut dikuatkan Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Agung Sampurno. "Belum ada surat pencabutan pencegahan ke LN (luar negeri) oleh KPK," katanya menegaskan. (*)