Hoaks, Setneg Klarifikasi Tanggal Pengibaran Bendera Merah Putih

Photo Author
- Sabtu, 30 September 2017 | 13:20 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Beredarnya informasi hoaks terkait instruksi pengibaran bendera atas Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 diluruskan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Yakni, tidak ada instruksi untuk mengibarkan bendera selama dua hari. 

Melalui situs resminya Sabtu (30/9/2017), Kemensetneg menyatakan informasi yang beredar di media sosial yang mengharapkan seluruh lapisan masyarakat agar memasang bendera merah putih satu tiang penuh selama 2 hari dari tanggal 1 sampai 2 Oktober 2017 adalah tidak benar.

Bahwa surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017, tanggal 25 September 2017, hal Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017, tulis Kemensetneg, ditujukan kepada pimpinan lembaga negara dan instansi pemerintah, baik di pusat, di daerah, maupun di luar negeri.

Adapun informasi yang benar adalah pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama 1 hari, pada 30 September 2017. Kemudian, pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh hanya 1 hari, yakni pada 1 Oktober mulai pukul 6.00 WIB. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X