JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengabarkan, pihaknya telah resmi menahan penulis sekaligus narablog, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"Iya sudah ditahan tadi malam, iya sudah resmi," ungkap Adi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/9/2017).
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas laporan Muannas Al Aidid. Laporan Muannas itu dilayangkan pada pada 31 Agustus 2017 silam karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui Facebook, dengan menyebut Nahdlatul Ulama (NU) menerima uang sogokan senilai Rp1,5 triliun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Jonru Ginting juga mempertanyakan asal-usul Presiden Jokowi. Menurutnya, hanya Presiden Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang tidak jelas asal-usulnya. "Iya terkait laporan Muannas Al Aidid mengenai ujaran kebencian," pungkas Adi.
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)