Hakim Tolak Bukti Keterlibatan Setnov

Photo Author
- Kamis, 28 September 2017 | 15:41 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK menegaskan memiliki bukti kuat untuk menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satu bukti tersebut berupa rekaman percakapan Setnov dengan sejumlah pihak terkait proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dalam rekaman tersebut, sangat jelas Setnov membicarakan proyek e-KTP dengan sejumlah pihak terkait.  "Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita yakin banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), karena yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa (jelas ketahuan)," kata Agus.

Bukti rekaman itu yang sedianya bakal diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar. Hakim beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Setnov.

Agus menyayangkan hakim praperadilan tak mengizinkan rekaman itu diperdengarkan. Padahal, kata Agus, rekaman itu merupakan salah satu bukti kuat yang dimiliki pihaknya untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X