KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Tersangka

Photo Author
- Rabu, 27 September 2017 | 20:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penetapan Anang menjadikan jumlah tersangka korupsi e-KTP menjadi enam orang.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (ASS) sebagai tersangka, "ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (27/09/2017).

Anang diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan, serta sarana yang ada padanya.

PT Quadra Solution merupakan salah satu dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI selaku pelaksana proyek e-KTP.  Menurut Laode, bukti permulaan tersangka Anang muncul dalam persidangan tiga orang terdakwa e- KTP lain, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Terungkap dalam penyidikan, Ananglah pihak yang menyerahkan uang kepada tersangka Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Penyerahan uang hasil korupsi itu melalui tangan tersangka Andi Agustinus. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X