JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli teknologi informasi untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, Rabu (27/09/2017).
“Hari ini kami sampaikan empat orang ahli dan kami hadirkan satu persatu. Ahli yang lain ada kegiatan tapi hadir semua yang mulia,†kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di hadapan hakim tunggal sidang praperadilan, Cepi Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli pertama yang dihadirkan KPK adalah ahli teknologi informasi Bob Hardian Syahbuddin. Bob merupakan dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
Sebelumnya, Bob pernah bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kala itu Bob menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun bukti-bukti yang dibawa KPK dalam sidang ini tampak ada dalam tiga kardus bertuliskan KPK. Setiadi mengatakan kehadiran ahli teknolgi informasi untuk menjelaskan proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi termasuk perangkat keras.
“Dari situ akan muncul ada mungkin pembengkakan anggaran mungkin anggaran tidak sesuai dengan fakta. Kalau masalah asumsi boleh-boleh saja,†kata Setiadi.
Saksi kedua adalah ahli hukum pidana Nur Aziz. Ia merupakan guru besar di Universitas Jenderal Soedirman. Aziz pernah bersaksi dalam sidang lanjutan praperadilan mantan anggota Komisi III DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP. Kala itu Aziz merupakan saksi yang dihadirkan pihak KPK. (*)