JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Angket KPK. Keputusan MK akan menentukan kehadiran lembaga anti-rasuah itu di agenda Pansus Angket KPK.
"Kalau kami hadirnya di Pansus menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan bisa cepat, atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus membantah, ketidakhadiran KPK hingga saat ini bukan bermaksud untuk menyandera DPR dalam melaksanakan tugasnya melalui Pansus Angket. "Saya tidak bermaksud menyadera DPR," kata Agus.
Sementara belum bisa hadir dalam agenda Pansus Angket KPK, Agus mengatakan, pihaknya tetap bakal menjawab sorotan terkait kelembagaannya dalam rapat dengar pendapat lanjutan dengan Komisi III DPR. (*)