KPK Dinilai Terburu-buru Tetapkan Setnov Tersangka

Photo Author
- Selasa, 26 September 2017 | 21:28 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai penetapan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Ketua DPR Setya Novanto masih jauh. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjadi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kalau saya melihat dakwaan KPK yang 141 halaman, masih jauh (penetapan tersangka) walaupun di dalam dakwaan mengatakan SN itu memengaruhi dan menggerakan (korupsi e-KTP),” kata Romli.

Romli menjelaskan, bahasa memengaruhi dan menggerakkan tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahasa itu ada dalam Konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tentang Trading in influence.

Romli menilai, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang tertulis nama Setya Novanto, yang diduga merugikan keuangan negara kurang jelas. Seharusnya dalam dakwaan ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), walau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara.

“Buat siapa kerugian negaranya, yang jelas buat yang divonis. Itu makanya menurut saya KPK tergesa-gesa,” kata Romli.

Romli mengetahui Setnov sudah diperiksa empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Setnov ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, pasal itu disangkakan karena berkaitan dengan kerugian negara. Namun tidak berkaitan dengan Setya Novanto yang disebut menggerakan dan mempengaruhi korupsi e-KTP. Romli menjelaskan, seorang yang ditarik masuk dalam sebuah perkara harus memiliki niat jahat atau mens rea yang sama dengan pelaku. Ia menilai sampai saat ini KPK kesulitan mencari bukti. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X