MA Tunjuk Pimpinan Pengadilan Jadi Pengawas

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2017 | 12:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan menunjuk tiap pimpinan di pengadilan tingkat pertama sebagai pengawas. Hal ini dilakukan antara lain guna mencegah berulangnya tangkap tangan KPK pada pegawai peradilan.

"Setiap pengadilan menjadi tanggung jawab ketua pengadilan masing-masing," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran MA 2/1988 tentang pembagian tugas ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Aturan itu menyatakan bahwa pimpinan pengadilan harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dalam hal pengawasan, kata Abdullah, pimpinan wajib mengawasi berbagai permasalahan yang menyangkut keuangan hingga membina pegawai peradilan yang meliputi hakim, panitera, hingga sekretariat. "Sekarang pimpinan pengadilan juga diwajibkan mengirim notulen ke atasan langsung terkait hasil pembinaan," katanya.

Jika terbukti gagal membina jajaran di bawahnya, lanjut Abdullah, tak menutup kemungkinan pimpinan pengadilan akan dikenai sanksi. Pengawasan pun dibuat berlapis dengan adanya pengawas dari hakim tingkat banding atau di pengadilan tinggi. Pengawas hakim tingkat banding ini, kata dia, menjadi garda terdepan MA dalam pengawasan pegawai peradilan di daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X