Fuad Amin Dimiskinkan

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2017 | 09:29 WIB

JKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, Fuad kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp 5 miliar.

Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 5 miliar kepada Fuad. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan Fuad yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.

"Hal yang meringankan hukuman terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia serta sakit-sakitan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengutip amar putusan hakim di gedung MA Jakarta, Jumat (22/09/2017).

Abdullah mengatakan, usia Fuad saat ini telah menginjak 68 tahun. Jika dipotong masa hukuman sejak 2014, maka kemungkinan Abdullah baru bebas pada usia 78 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X