Elza Syarief akan Laporkan Akbar Faizal

Photo Author
- Jumat, 8 September 2017 | 23:59 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Elza Syarief berencana melaporkan balik politikus Partai NasDem Akbar Faizal ke polisi karena menuduhnya memberi kesaksian palsu pada persidangan kasus korupsi e-KTP di sejumlah media online, dan juga media cetak.

"Kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Elza.

Elza mengaku bakal melaporkan Akbar dengan dua pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1). Dalam Pasal 27 ayat (3) dikatakan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dokumen eletronik.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang tidak diperkenankan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. "Jadi ada kita laporkan menggunakan dua pasal," kata Elza.

Elza mengaku sangat dirugikan dengan pernyataan Akbar yang menudingnya memberi keterangan palsu. Menurutnya, itu merupakan siasat agar masyarakat tidak lagi mempercayai kesaksian Elza di persidangan selanjutnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X