Soal Garam, Nih 6 Kesepakatan DPR-Kementerian Kelautan

Photo Author
- Selasa, 5 September 2017 | 22:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama dengan Kementerian Perdagangan melakukan rapat dengar pendapat di hadapan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dalam rapat kali ini, pemerintah juga menghadirkan BUMN yang menangani masalah tersebut, yakni PT Garam Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, DPR dan KKP sepakat untuk membuat neraca pergaraman dan peta potensi pergaraman nasional, sebagai konsepsi swasembada garam nasional. Rapat yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut menghasilkan setidaknya enam kesepakatan.

"Komisi IV DPR meminta kepada KKP dan PT Garam untuk terus meningkatkan produksi garam daIam rangka mencapai swasembada garam melalui intensifikasi, revitalisasi, dan mitigasi lahan tambak garam dengan penerapan teknologi, serta memberikan prioritas terhadap petambak garam rakyat, dengan alokasi APBN yang lebih memadai," ujarnya di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta KKP dan PT Garam untuk menerapkan aturan-aturan yang diamanahkan oIeh Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam meningkatkan sarana dan prasarana usaha pergaraman serta jaminan asuransi pergaraman. 

"Kami juga meminta KKP dan PT Garam untuk dapat menerapkan rekomendasi hasil penelitian Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan bagi petambak garam rakyat," imbuhnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X