Kemnaker Desak Pengesahan UU PRT

Photo Author
- Senin, 4 September 2017 | 23:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan melindungi para pekerja domestik dari kekerasan dan eksploitasi fisik serta ekonomi dari pengguna PRT.

Kepala Bagian Pengkajian Hukum dan Konvensi Kemenaker Umar Kasim menegaskan, Rancangan Undang-undang PPRT yang sudah ada selama 10 tahun dan telah menjadi RUU inisatif DPR harus segera disahkan menjadi undang-undang.

"Draf RUU PPRT sudah sekitar 13 tahun diwacanakan, tetapi selalu ada persoalan pada tingkat DPR," katanya, Senin (4/9/2017). Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun regulasi sesuai kewenangannya sebagai upaya memberikan perlindungan kepada PRT, namun draf tersebut belum juga dibahas oleh DPR. 

Umar mengatakan selama ini hubungan kerja yang diatur dalam peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan umumnya antara pemberi kerja yaitu perusahaan terhadap pekerja atau karyawan yang berorientasi kepada keuntungan. Namun kerja informal yang digeluti PRT bentuknya berbeda dengan hubungan antara perusahaan dan karyawan, pada wilayah kerja PRT dan pengguna jasa biasanya kedua pihak menggunakan hubungan sosial dan kekeluargaan. 

Karena itu, dia berharap setelah RUU PPRT disahkan, maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah agar disesuaikan dengan kearifan lokal tempat para PRT bekerja. (*)   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X