JAKARTA, KRJOGJA.com - Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap pemilik akun sosial media Jonru Ginting. Masih banyak proses yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk melanjutkannya ke penyelidikan dan penyidikan.
"Namanya laporan kita terima ya. Setelah itu, tentunya dari Krimsus akan melakukan penyidikan kasus ini. Apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Dia menegaskan, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak dalam laporan itu.
Jonru dilaporkan oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Ya (melihat) apakah ini memenuhi unsur pidana atau tidak," jelas Argo.
Oleh karena itu, dia masih belum bisa menjelaskan konten mana saja yang dipandang menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. (*)