Jonru Dilaporkan ke Polisi

Photo Author
- Jumat, 1 September 2017 | 09:41 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid. Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

"Peristiwa yang dituduhkan adalah postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas Alaidid.

Menurut Muannas, akun Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Postingan Jonru, kata Muannas, patut diduga berupaya menggiring opini publik bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu, padahal tidak ada.

"Berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba ditengah masyarakat," kata Muannas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X