JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak akan mengeluarkan aturan soal batasan harga jual produk mobil listrik. Hal ini mengingat biaya produksi yang dinilai akan lebih tinggi ketimbang memproduksi mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, jika sudah dikembangkan di dalam negeri, pemerintah akan menyerahkan soal harga jual mobil listrik kepada masing-masing produsen. Hal tersebut agar produsen berkompetisi dalam menawarkan harga yang terjangku bagi masyarakat.
"Tidak ada (batasan harga). Tapi nanti tergantung masing-masing (produsen)," ujar dia di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Selain itu, lanjut dia, penentuan harga juga akan disesuaikan dengan tipe dan teknologi yang digunakan. Tujuannya, agar masing-masing produsen berinovasi dalam memproduksi mobil listrik.
‎"Nanti kita lihat, dengan pengaturan tergantung tipe, ada berbagai macam tipe, nanti setara dengan horse power," ungkap dia.
Airlangga menyatakan, sejauh ini produsen mobil di dalam negeri telah menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan mobil listrik. Namun para produsen tersebut masih menunggu regulasi pemerintah untuk memberikan kepastian investasi.
"Produsennya siap, begitu kebijakan ini kita buat. Jadi kementerian sedang melakukan exercise, begitu selesai kami akan bahas dengan Kementerian Keuangan (untuk bea masuk komponen)," tandas dia.(*)