JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan yang berdiri pada akhir Mei ini dibentuk atas Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017.
Kemkominfo memastikan akan merampungkan susunan organisasi BSSN dalam waktu dekat. Diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pihaknya akan ketok palu susunan organisasi BSSN pada 23 September 2017.
Adapun, proses selanjutnya akan mencakup transisi peralihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen. Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut pun memastikan waktu transisi ini akan selesai pada 23 Mei 2018.
Kami kejar perampungan susunan organisasi (BSSN) pada September, baru peralihan arsip dan teman-temannya paling lambar 23 Mei 2018. Nah, operasionalnya justru berjalan paralel," ujar Chief RA, Senin (28/8/2017).
Untuk informasi, BSSN adalah gabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemkominfo. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BSSN akan dikoordinasikan oleh menteri yang menghelat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.(*)