JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya sudah memeriksa 80 saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemeriksaan Setnov selaku tersangka.
"Kalau memang nanti ada kebutuhan tersangka dalam waktu dekat, nanti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
Setnov sudah sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP sebelumnya, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, Febri belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai jadwal pasti pemeriksaan Setnov sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan seseorang, baik saksi maupun tersangka tergantung kebutuhan penyidik. (*)