Polisi Kaji Permohonan Penghentian Penyidikan Rizieq Shihab

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2017 | 04:15 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Polda Metro Jaya tengah mengkaji surat permohonan penghentian penyidikan perkara yang diajukan pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan yang dilayangkan pengacara Habib Rizieq. Saat ini, surat yang disampaikan ke penyidik kasus chat mesum Habib Rizieq Shihan dengan Firza Husein itu tengah dikaji dahulu.

Menurut Argo, polisi belum bisa memutuskan apakah permohonan itu nantinya akan dikabulkan atau tidak. "Sedang dikaji surat itu. Nanti penyidik yang akan menilainya," ujar Argo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X