JAKARTA, KRJOGJA.com - Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan adanya praktik rentenir terhadap jamaah haji. Praktik rentenir terjadi saat jamaah ingin menukarkan uang Riyal. Kasus itu terjadi di kloter 47 JKS, yang ingin menukarkan uang Riyal pecahan 500.
“Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 riyal, berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 Riyal," tegas Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis di Makkah.
Iskan mengungkapkan, praktik rentenir juga terjadi di embarkasi lainnya. Seperti yang terjadi di embarkasi Medan, sesuai pengakuan salah seorang jamaah. "Berdasarkan pengakuan jamaah haji kloter Medan, penukaran pecahan 500 hanya menerima 450 Riyal. Bahkan praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut," katanya.
Politisi dari F-PKS ini menegaskan praktek rentenir tidak diperbolehkan apalagi dalam penyelenggaraan haji, selain dilarang agama karena bersifat ribawi, juga sangat menzalimi jemaah haji sendiri.
Menyikapi hal itu, Komisi VIII DPR RI akan meminta Bank Indonesia (BI) untuk menyiapkan pecahan 100 Riyal, sehingga memudahkan jemaah haji menukarkan uangnya. Selain itu, Komisi VIII akan meminta Kementerian Agama melakukan investigasi di semua embarkasi sekaligus menindak para oknum pelaku. (*)