Marak Tindak Pidana Pencucian Uang, Bea Cukai-PPATK Perkuat Pengawasan

Photo Author
- Senin, 21 Agustus 2017 | 22:12 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berlangsung sejak 2003. Kerja sama PPATK dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas uang dilakukan mengingat Bea Cukai memiliki peran strategis dibanding Kementerian dan Lembaga lainnya. 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai memiliki peran penting di antaranya sebagai pihak pengawas pembawaan uang tunai lintas batas negara dan mendeteksi pencucian uang berbasis perdagangan internasional (trade based money laundering).

Untuk semakin menyempurnakan kerja sama tersebut, kedua instansi ini menandatangani MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada Senin (21/8). MoU ini mencakup kerja sama di bidang pertukaran informasi, penanganan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai, dan pengembangan sistem teknologi informasi. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. 

Meski demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting. Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X