JAKARTA, KRJOGJA.com - Dua narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme yakni Arif Budi Setiawan dan Fadli Sadama mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan, Kamis (17/08/2017). Kedua orang itu telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Meski demikian pihak lapas enggan menyebutkan jaringan teroris yang dimiliki oleh narapidana yang bernama Arif maupun Fadli. Hal itu karena belum ada pernyataan pasti dari keduanya soal jaringan teroris yang terlibat.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Salemba, Wahyu mengatakan, Fadli terlibat kasus perampokan CIMB Niaga Medan. Sedangkan Arif terlibat dalam jaringan teroris Indonesia Timur. (*)