Saksi-saksi Kasus Korupsi E-KTP Butuh Perlindungan

Photo Author
- Senin, 14 Agustus 2017 | 17:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, kematian Johannes Marliem jangan sampai mengganggu jalannya proses penegakan hukum kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus korupsi E-KTP tetap harus dituntaskan.

"Kami ucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Johannes. Kami juga berharap semoga kasus E-KTP yang ditangani KPK tetap tuntas," kata Ahmad Sahroni.

Johannes dikabarkan tewas di Amerika Serikat (AS), diduga akibat luka tembak. Johannes merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek E-KTP dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, sebaiknya untuk saksi-saksi kasus besar memang sebaiknya diberikan perlindungan khusus oleh KPK. Hal itu, lanjut dia, untuk mencegah kejadian yang sama tidak kembali terulang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X