JAKARTA, KRJOGJA.com - PT First Anugerah Kaya Wisata (First Travel) telah diputus izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama pada awal Agustus ini. Pemutusan izin yang baru diperpanjang First Travel pada 2016 itu terkait kekisruhan penyelenggaraan umrah oleh perusahaan itu.
Menanggapi pemutusan izin itu, kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana menyatakan akan menggugat Kemenag. Eggi mengancam apabila Surat Keputusan penghentian operasional First Travel tak dicabut, ia akan memperkarakan Kemenag.
Ia mengatakan Kemenag telah mengkhianati hasil kesepakatan dengan kliennya. Sebelumnya, klaim Eggy, pihaknya dan Kemenag telah memberikan waktu kepada First Travel untuk memberangkatkan sisa jemaah dan mengembalikan uang yang ingin refund.
"Yang saya lihat secara fakta hukum disepakati oleh kementerian, ada satgas investasi OJK, boleh memberangkatkan lagi sampai Januari 2018, boleh dengan refund, dan ditutup programnya bukan travelnya," KATA Eggi.
Kesepakatan yang dimaksud adalah pertemuan yang terjadi pada 18 Juli lalu. Eggi menilai Kemenag sudah melanggar janji dengan tiba-tiba melarang First Travel beroperasi.
Padahal Eggi menilai kliennya masih berupaya memberangkatkan 35.000 jemaah dalam waktu kurun 50-90 hari sejak kesepakatan tercapai. Eggi juga menyatakan pihaknya tengah berusaha mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin refund. (*)