First Travel Siap Gugat Kemenag

Photo Author
- Sabtu, 12 Agustus 2017 | 20:49 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - PT First Anugerah Kaya Wisata (First Travel) telah diputus izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama pada awal Agustus ini. Pemutusan izin yang baru diperpanjang First Travel pada 2016 itu terkait kekisruhan penyelenggaraan umrah oleh perusahaan itu.

Menanggapi pemutusan izin itu, kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana menyatakan akan menggugat Kemenag. Eggi mengancam apabila Surat Keputusan penghentian operasional First Travel tak dicabut, ia akan memperkarakan Kemenag.

Ia mengatakan Kemenag telah mengkhianati hasil kesepakatan dengan kliennya. Sebelumnya, klaim Eggy, pihaknya dan Kemenag telah memberikan waktu kepada First Travel untuk memberangkatkan sisa jemaah dan mengembalikan uang yang ingin refund.

"Yang saya lihat secara fakta hukum disepakati oleh kementerian, ada satgas investasi OJK, boleh memberangkatkan lagi sampai Januari 2018, boleh dengan refund, dan ditutup programnya bukan travelnya," KATA Eggi.

Kesepakatan yang dimaksud adalah pertemuan yang terjadi pada 18 Juli lalu. Eggi menilai Kemenag sudah melanggar janji dengan tiba-tiba melarang First Travel beroperasi.

Padahal Eggi menilai kliennya masih berupaya memberangkatkan 35.000 jemaah dalam waktu kurun 50-90 hari sejak kesepakatan tercapai. Eggi juga menyatakan pihaknya tengah berusaha mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin refund. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X