JAKARTA, KRJOGJA.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke MK, Rabu (09/08/2017).
ACTA berpendapat Perppu Ormas bertentangan dengan pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan situasi mendesak dalam penertiban sebuah Perppu. "Kami menganggap saat ini sama sekali tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan dan aktivitas keormasan," ujar Ketua Dewan Penasehat ACTA Hisar Tambunan.
Hisar menilai tidak ada kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu. Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini berada dalam kondisi baik. Seluruh kegiatan aksi massa yang melibatkan jutaan orang termasuk anggota-anggota ormas, dianggap berjalan dengan tertib, damai, dan jauh dari provokasi yang menentang nilai-nilai pancasila.
Lebih lanjut Hisar mengatakan, pengajuan permohonan gugatan ini tak terkait dukungan ACTA terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah. (*)