KPK Ajukan Banding Atas Vonis Irman dan Sugiharto

Photo Author
- Selasa, 8 Agustus 2017 | 16:26 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Upaya KPK membongkar kasus korupsi pengadaan e-KTP terus berlanjut. Yang terbaru, lembaga anti rasuah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

"KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persidangan baik itu keterangan saksi atau bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga, kata Febri, ada beberapa nama yang belum muncul dalam putusan di tingkat pertama tersebut.

KPK berharap nantinya hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di pengadilan tinggi bahkan hingga di Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif pengajuan banding yang diajukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X