JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan Ahok tidak perlu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Sidang itu digelar hari ini di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
"Pak Ahok orang yang taat hukum dan pemberani. Tapi dari sisi pengacara juga harus menghitung," kata Wayan, Selasa (08/08/2017).
Wayan menjelaskan, ada dua alasan mengapa Ahok tidak perlu datang ke Bandung. Alasan pertama, ketidakhadiran saksi pada sidang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada Pasal 116 dijelaskan, saksi yang berjarak jauh dari tempat sidang tidak perlu dihadirkan. Kemudian Pasal 162 menyebutkan, saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Keamanan persidangan saat Ahok menjadi saksi juga ikut menjadi alasan. Sebab, membutuhkan biaya tambahan untuk keamanan. (*)