Setelah Neymar, PSG Bidik Kiper Atletico Madrid

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2017 | 11:45 WIB

PARIS (KRjogja.com) – Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya resmi mendapatkan tanda tangan bintang Barcelona, Neymar da Silva Santos Junior pada bursa transfer musim panas 2017. Le Parisiens –julukan PSG– mengaktifkan klausul pelepasan kapten Timnas Brasil tersebut seharga 222 juta euro atau sekira Rp3,5 triliun.

Neymar resmi dikontrak selama lima musim oleh PSG. Bersama Le Parisiens, pemain yang juga pernah membela Santos tersebut akan mendapatkan gaji sebesar 30 juta euro atau sekira Rp470 miliar per tahun.

Meski begitu, transfer Neymar ke PSG ternyata menimbulkan pomelik di dunia sepakbola. Banyak pihak yang menilai PSG akan mendapat hukuman dari melanggar peratuan Financial Fair Play setelah merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan tanda tangan Neymar.

Namun, ternyata hal itu tidak membuat PSG gentar. Klub yang bermarkas di Parc des Princes tersebut dikabarkan masih akan mendatangkan satu pemain lagi. Pemain yang dimaksud adalah kiper Atletico Madrid, Jan Oblak.

Mengutip dari Sportskeeda, Senin (7/8/2017), PSG dikabarkan sudah mempersiapkan uang tunai senilai 60 juta euro atau sekira Rp940 miliar. Le Parisiens dikabarkan menyiapkan Oblak untuk menjadi pengganti Kevin Trapp dan Alphonse Areola yang dinilai kurang menjanjikan.

Meski begitu, sepertinya langkah PSG untuk bisa mendapatkan tanda tangan Oblak sangat sulit. Pasalnya, Los Cholconeros –julukan Atletico– harus menjalani hukuman larangan transfer hingga Januari 2018. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X