SURABAYA, KRJOGJA.com – Guna menghindari penyalahgunaan atau pemotongan pencairan dana program keluarga harapan (PKH) terhadap masyarakat, pemerintah sudah mengubah sistem pencairan. Bila sebelumnya pencairan dana PKH dilakukan secara tunai, tapi sekarang pencairan nontunai.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa, pada sejumlah wartawan usai menghadiri acara pencairan PKH di pendopo Agung Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/8/2017).
“Pada 2016 tahap 1,2 dan 3 sebanyak 3,5 juta penerima PKH. Kemudian pada tahap 4 menjadi 6 juta. Dari 6 juta penerima PKH itu, sebanyak 1,2 juta menerima nontunai. Lalu pada pencairan pertama 2017, sebanyak 3 juta yang menerima nontunai,†terang Khofifah.Â
Selanjutnya pada Mei 2017, sambung Khofifah, pihaknya berkoordinasi secara intens dengan Himbara. Setelah melakukan pemetaan-pemetaan, akhirnya mereka sanggup untuk menyalurkan dana PKH secara nontunai pada 6 juta penerima. “Sehingga ada perluasan penerimaan nontunai. Misal di Bondowoso, semula penerima PKH yang nontunai hanya 5 kecamatan, sekarang semua kecamatan yang berjumlah 23 menerima PKH nontunai,†paparnya. (*)