JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap warga negara asal China dan Taiwan yang berhasil ditangkap oleh Tim Satgasus Polri dan Kepolisian China dari tiga lokasi berbeda, yakni Bali, Surabaya dan Jakarta.
Para WNA yang ditangkap karena kejahatan siber itu bakal dideportasi. Keputusan mendeportasi mereka dilakukan setelah pihak kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.
"Ya nanti (deportasi) tentu ada polisi kami yang akan memeriksa juga," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dari hasil penangkapan tim gabungan kedua negara di tiga lokasi itu, turut diamankan 17 WN China dan 10 WN Taiwan dari Bali, 93 WN China dari Surabaya dan 29 WN China dari Jakarta. Mereka terindikasi pelaku kejahatan siber internasional.
Yasonna mengaku tak percaya jika ratusan warga negara asal negeri tirai bambu itu tak memiliki paspor saat masuk ke wilayah Indonesia. Politikus PDIP itu menduga mereka membuang paspornya untuk mempersulit petugas.
Untuk itu, lanjut Yasonna, pihaknya akan meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) para pelaku kejahatan lintas negara tersebut ke Kedutaan Besar China ‎untuk Indonesia. (*)