BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan TKI

Photo Author
- Senin, 31 Juli 2017 | 02:42 WIB

TULUNGAGUNG,KRJOGJA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan siap untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI)  yang bekerja di luar negeri.

Direktur utama (Dirut)  BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai peresmian Transformasi Perlindungan TKI yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan  M Hanif Dhakiri telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI tersebut.

“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia," kata Agus di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017). 

Menurut Agus untuk kepesertaan ini, setiap calon TKI dikenakan iuran Rp 370.000 untuk satu periode kontrak kerja atau selama 31 bulan. Untuk iuran itu,  calon TKI/ TKI sudah mendapatkan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja,  yang diperoleh anak calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. 

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja," ujar Agus. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga Rp 85 juta, untuk ahli warisnya. 

Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X