HKTI Apresiasi Batalnya Aturan HET Beras

Photo Author
- Minggu, 30 Juli 2017 | 16:55 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) mengapresiasi pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, sebagai revisi dari Permendag 27/2017.

Berdasarkan Permendag No 47/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan sebesar Rp9.000 per kilogram (kg) dan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp7.400 per kg. Kemudian, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani ditetapkan sebesar Rp3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp4.600 per kg. Dalam Permendag 27/2017, harga acuan beras di konsumen adalah Rp9.500 per kilogram.

"Saya kira keputusan Kemendag untuk menunda atau membatalkan HET sangat bagus," tutur Ketua HKTI Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini mengungkapkan, bagi petani, bisa mendapatkan harga yang tinggi merupakan suatu kenikmatan. Jika harga jual terlalu rendah, petani harus menghadapi risiko tidak balik modal.

"Jangan dibatasi harga yang dijual petani. Jadi, seperti harga Bulog Rp3.700 per kg tapi ada orang mau jual Rp4000 ya harusnya dipersilahkan," ujarnya.

Moeldoko menegaskan pihaknya juga mendorong kesejahteraan petani melalui pembentukan koperasi. Dengan demikian, petani bisa memiliki daya tawar yang tinggi dan terhindar dari tengkulak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X